top of page

ProNusa

ProNusa

ProNusa adalah simpanan tabungan anggota yang nantinya dapat digunakan untuk transaksi

  • Beli Pulsa Prabayar

  • Bayar Tagihan Pascabayar

  • Bayar Tagihan Listrik

  • Mudah bayar BPJS Kesehatan

ProNusa.jpg

PROGRAM ASURANSI KECELAKAAN DIRI

VAI ACCIDENT ASSURANCE– RISIKO A+Cacat Tetap

Asuransi Kecelakaan Kumpulan - Risiko A+Cacat Tetap adalah program asuransi jiwa yang dirancang untuk melindungi Tertanggung dari risiko meninggal dunia karena Kecelakaan dan risiko Cacat Tetap karena Kecelakaan untuk nasabah tabungan PRONUSA di E-KOPERASI JANUSA.

​

MANFAAT ASURANSI

  1. Apabila tertanggung mengalami suatu kecelakaan dan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kalender sejak terjadi kecelakaan tersebut mengakibatkan tertanggung meninggal dunia maka kepada yang ditunjuk akan dibayarkan 100% (seratus persen) Uang Pertanggungan dan asuransi berakhir.

  2. Apabila tertanggung mengalami suatu kecelakaan dan dalam waktu 1 (satu) hari kalender sejak terjadi kecelakaan tersebut mengakibatkan tertanggung Cacat Tetap, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Asuransi sebagai berikut:

Cacat Tetap Total :

Kehilangan fungsi dari kedua tangan, kedua kaki, kedua mata, satu tangan dan satu kaki, satu tangan dan satu mata, satu kaki dan satu mata maka kepada yang ditunjuk akan dibayarkan 100% (seratus persen) Uang Pertanggungan. 

UANG PERTANGGUNGAN

Sebesar Saldo Akhir Tabungan pada setiap bulannya maksimal Rp. 1.000.000.000,- (satu Miliar Rupiah).

TARIF PREMI

 0.095 per mil dari uang pertangunggan

SYARAT USIA MASUK

Usia masuk yang diperkenankan adalah :

- Minimum    : 6 Bulan

- Maksimum : 60 Tahun

Dimana x + n ≤ 65 tahun:

x  = Usia Masuk Tertanggung

n  = Masa Asuransi

Usia dihitung pada saat calon Tertanggung dinyatakan diterima sebagai Tertanggung, apabila usia Tertanggung adalah x tahun y bulan, maka:

1. Usia Tertanggung adalah x tahun, jika y < 6 (enam) bulan;

2. Usia Tertanggung adalah x+1 tahun, jika y ≥ 6 (enam) bulan.

BERAKHIRNYA ASURANSI

Asuransi akan berakhir, mana yang terjadi lebih dahulu:

1. Tertanggung telah meninggal dunia;

2. Usia Tertanggung telah melebihi syarat yang ditentukan;

3. Masa Asuransi telah berakhir.

PENGECUALIAN

Penanggung berhak menolak membayar klaim apabila Tertanggung meninggal dunia karena Kecelakaan atau menderita Cacat Tetap karena Kecelakaan sebagai akibat dari sebab-sebab berikut:

  1. Perang dan hukum perang (baik dinyatakan maupun tidak), invasi negara lain, operasi militer yang bersifat permusuhan atau menyerupai perang (baik dinyatakan atau tidak), aksi terorisme kecuali sebagai korban yang tidak terlibat langsung keadaan tersebut, perang saudara, pemberontakan, huru-hara atau kerusuhan sebagai bagian dari atau yang merupakan kebangkitan/perlawanan kepada pemerintah secara umum, perlawanan/pemberontakan militer, revolusi social kecuali sebagai korban yang tidak terlibat langsung keadaan tersebut; atau

  2. Keikutsertaan Peserta dalam penerbangan selain sebagai penumpang pesawat udara komersil yang memiliki ijin usaha penerbangan dari instansi yang berwenang serta yang memiliki jadwal penerbangan yang tetap dan teratur, penggunaan helikopter untuk keperluan bukan dinas; atau

  3. Keterlibatan Peserta dalam penggunaan obat bius, narkotika, psikotropika atau obat-obatan terlarang lainnya, dan/atau Peserta dibawah pengaruh minuman keras/memabukan; atau

  4. Keterlibatan Peserta dalam melakukan, atau turut serta, dalam suatu tindak pidana baik kejahatan maupun pelanggaran atau yang sejenisnya; atau

  5. Keterlibatan Peserta, atau ahli warisnya, dalam suatu tindak pidana yang berhubungan dengan asuransi ini; atau

  6. Keterlibatan Peserta dalam kegiatan olah raga yang membahayakan seperti olahraga beladiri, terjun payung, menyelam, mendaki gunung, panjat tebing (baik tebing buatan maupun tebing sebenarnya), arung jeram, base atau bungee jumping, adu kecepatan kendaraan (baik bermotor atau tidak), balap sepeda yang bersifat adu kecepatan dan ketangkasan, berkuda, berperahu (baik dengan layar maupun tidak), pesawat udara, terbang layang dan/atau olahraga dirgantara lainnya; atau

  7. Bencana alam atau reaksi inti atom/nuklir; atau

  8. Gangguan/keterbelakangan mental dan/atau kejiwaan yang diderita Peserta; atau

  9. Upaya Peserta untuk melukai diri sendiri dengan sengaja, atau mencoba untuk bunuh diri atau tindakan lainnya ke arah itu baik yang dilakukan dalam keadaan waras atau tidak

  10. Kecelakaan yang terjadi sebelum Polis diterbitkan oleh Penanggung

PROSEDUR DAN DOKUMEN KLAIM

1.   Prosedur dan dokumen klaim untuk produk Personal Accident adalah sebagai berikut:

1.1   Untuk Manfaat Meninggal Dunia Karena Kecelakaan

Pemberitahuan klaim secara tertulis wajib disampaikan kepada Penanggung dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari kalender sejak Tertanggung meninggal dunia dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

1.1.1.  Surat pengantar Pemegang Polis (asli); *Janusa

1.1.2.  Formulir Klaim Meninggal Dunia yang dikeluarkan oleh Penanggung yang telah diisi lengkap (asli); *Janusa

1.1.3.  Fotokopi identitas diri Tertanggung yang masih berlaku;

1.1.4.  Fotokopi identitas diri Yang Ditunjuk yang masih berlaku;

1.1.5.  Fotokopi Kartu Keluarga;

1.1.6.  Surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang (dari kelurahan atau kecamatan);

1.1.7.  Surat keterangan kematian dari kepolisian apabila meninggal dunia karena kecelakaan; 

1.1.8. Surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat dalam hal meninggal dunia di luar negeri

1.2    Untuk Manfaat Cacat Tetap Karena Kecelakaan

Pemberitahuan klaim secara tertulis wajib disampaikan kepada Penanggung dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Tertanggung menderita cacat tetap dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

1.2.1.  Formulir Klaim yang dikeluarkan oleh Penanggung yang telah diisi lengkap (asli); *Janusa

1.2.2.  Fotokopi bukti identitas diri dari Tertanggung yang masih berlaku;

1.2.3.  Fotokopi Kartu Keluarga;

1.2.4.  Surat keterangan Dokter dari Rumah Sakit yang menegaskan bahwa Tertanggung menderita cacat tetap;

1.2.5.  Laporan Dokter atau Resume Medis dari Rumah Sakit yang merawat tentang pembedahan atau perawatan

            Penyakit atas diri Tertanggung beserta dokumen pendukung lainnya;

1.2.6.  Foto diri Tertanggung sebelum dan sesudah kejadian.

2.  Jika dokumen-dokumen tersebut tidak dapat disampaikan kepada Penanggung dalam waktu yang telah ditentukan, maka   

      Penanggung tidak berkewajiban membayar klaim tersebut.

3.  Penanggung berhak untuk mengadakan penyelidikan atas  klaim dan meminta dokumen pendukung lain yang dianggap perlu.

4.  Apabila berdasarkan penyelidikan ternyata pengajuan klaim termasuk dalam pengecualian dan ditemukan adanya

     ketidakbenaran dan/atau penyembunyian informasi, maka Penanggung berhak untuk menolak klaim tersebut dengan disertai

     alasan penolakan kepada Pemegang Polis dan Penanggung tidak diwajibkan membayar Manfaat Asuransi kepada Yang

     Ditunjuk.

KETENTUAN LAIN

  1. Kecelakaan adalah suatu peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba, tidak terduga sebelumnya datang dari luar diri Tertanggung, bersifat kekerasan, tidak dikehendaki dan tidak ada unsur kesengajaan.

  2. Rumah Sakit adalah Suatu badan usaha yang mempunyai izin dari instansi yang berwenang dan dioperasikan sebagai Rumah Sakit untuk merawat pasien-pasien yang sakit atau cidera, dan yang:

 2.1.  Mempunyai fasilitas pengobatan, diagnostik, dan sarana pembedahan.

 2.2. Menyediakan pelayanan 24 (dua puluh empat) jam per hari kalender dengan tenaga medis berijazah.

 2.3. Dibawah pengawasan seorang Dokter.

 2.4. Bukan sebuah klinik, tempat untuk perawatan penyakit kejiwaan, kecanduan alkohol atau penyalahgunaan obat, panti

         asuhan, panti peristirahatan atau perawatan lanjutan atau panti jompo.

bottom of page